Perlindungan dan Pembina TAGANA Tingkat Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
Pelindung : Bupati
Pembina Utama : Kepala Dinas Sosial/Instansi sosial kabupaten/kota
Pembina Teknis : Kepala bidang yang menangani penanggulangan bencana pada dinas
sosial/istansi sosial kabupaten/kota.
Pengendalian TAGANA dilakukan oleh :
Menteri Sosial c.q Direktur Jendral Perlindungan dan JAminan Sosial untuk tingkat nasional.
Gubernur c.q Kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi.
Walikota/bupati c.q kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota.
Dalam hal struktur kepengurusan dilakukan pemilahan atau pergantian pengurus dalam kurun waktu 5 tahun sekali dan refitalisasi anggota tiap setahun sekali. Demi kemajuan organisasi butuh penyegaran maupun reorganisasi mungkin istilah untuk saat ini update aplikasi, maka dari itu untuk recruitmen anggota sahabat tagana kita lakukan tiap saat dan kami bina sehingga bisa penjenjangaan menjadi anggota TAGANA aktif.
0 comments:
Posting Komentar